Tanjungpandan, belitongbetuah. com – Perumda Air Minum Tirta Batu Mentas, akan menaikkan tarif air pada Maret 2023. Hitungan kenaikan tarif diberlakukan pada pembayaran di bulan April. Direktur Perumda Tirta Batu Mentas, Badia Parulian mengatakan, kenaikan tarif berdasarkan surat keputusan penyesuaian tarif yang berlaku pada 26 Desember 2022. “Jadi ini kami sosialisasikan, kan ada jeda waktu dari Desember sampai Maret,” kata Badia usai acara Sosialisasi Penetapan Tarif Air Minum dan Penggunaan Air Bersih PDAM Tirta Batu Mentas, Kamis 3/3/2023 di Ruang Sidang Pemkab Belitung. Lanjutnya, kenaikan tarif itu, terbilang murah Rp perkubik, dari harga sebelumnya, sebab harga air mendapat subsidi dari Pemerintah. Disampaikan dari Badia, sebenarnya Perumda Tirta Batu Mentas, untuk biaya produksi air itu Rp 10 ribu perkubik. Namun karena sudah mendapat subsidi, “ Kami jual Jadi, kalau rumah tangga makai 10 kubik, bayarannya Rp Sekarang harganya naik Rp 1000, jadi Rp 4. 000 perkubik,” ujarnya seraya mengatakan, kenaikan harga itu sudah sesuai. Selain itu, ia juga menyebutkan operasional perusahaan meningkat. Tadinya, biaya listrik hanya sebesar Rp 40 juta per bulan, kini menjadi Rp 120 juta perbulan. Terkait pemakaian rumah tangga, ia jelaskan rata- rata satu bulan, sebanyak 17 kubik. Sedangkan untuk perusahaan menggunakan air lebih banyak, meski demikian, kualitasnya tetap dijaga. “Selama ini mereka pengusaha mengambil air permukaan, karena waktu belum tersedia di PDAM. Karena sekarang ada Perumda Tirta Batu Mentas sudah bisa digunakan, airnya cukup berkualitas, sudah lolos uji kelayakan,” beber Badia. Kìni, ujar Badia sudah ada beberapa perusahaan menggunakan berlangganan air dari Perumda, seperti perusahaan cold storage, pabrik es, dan Hotel. Ia juga mengatakan, pihaknya akan membenahi, agar ada jaringan pipanisasi, sehingga bisa langsung mengaliri air dari Batu Mentas ke perusahaan-perusahaan dan rumah tangga. Hal itu kata Badia, lantaran ada beberapa titik yang belum tersambung, terutama terhadap konsumen rumah tangga. “Tahun ini sudah siap untuk 3000 rumah dari pelanggan. Bulan Maret atau April sudah terkondisikan dari Batu Mentas,” harapnya. Arya
CaraMenghitung Meter Lari Persegi. (Youtube: Herman Coy) Ukuran meter persegi ditulis m2 menunjukan luas suatu area. Dihitung memakai rumus luas sesuai bentuk bidang yang mau dicari luasanya. Contohnya pekerjaan keramik lantai ruangan ukuran 3m x 3m maka luasnya yaitu 3m x 3m = 9m2. pekerjaan lain yang memakai hitungan luas misalnya pengecatan
TARAKAN - Gubernur Kaltara mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah pemakaian air bersih PDAM. Ini diatur dalam SK Nomor tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara yang ditetapkan pada tanggal 16 November 2021, dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang. Dikatakan Dirut Perumda Tirta Alam PDAM Kota Tarakan, Iwan Setiawan mengatakan, dalam SK Gubernur tersebut Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menetapkan tarif untuk Kota Tarakan yakni Rp untuk Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas sebesar Rp per meter kubik. Baca juga Inovasi Sistem IT, PDAM Tarakan Meraih Penghargaan TOP BUMD Awards 2021 Bintang 4 Ia mengatakan, tarif rata-rata air di Kota Tarakan baru sekitar Rp. per meter kubik atau masih jauh lebih rendah dari Kota-kota lain. "Misalnya Balikpapan tarif rata-ratanya sudah di angka Rp per meter kubik. PDAM Tarakan ke depan harus sehat, maka diperlukan penyesuaian tarif yang rasional dan tidak membebani masyarakat," ujarnya. Ia melanjutkan, PDAM Tarakan kelak bisa mandiri tidak menyusu atau bergantung lagi dengan pemerintah daerah. Sehingga dana-dana yang selama ini buat PDAM bisa dialihkan untuk kegiatan yang lain seperti membangun fasilitas umum, fasilitas jalan, fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya. "Kalau hitungan BPK itu Rp sekian. Nah kita masih hitungan dulu. Tarif wajar untuk Tarakan kan berapa gitu. Sampai sekarang kan masih ada dijual Rp per meter kubik. Dan ibu rumah tangga Rp per meter kubik," ujarnya. Baca juga Belum Temukan Pelaku Pembuang Oli di Sungai, PDAM Tarakan Jamin Air ke Pelanggan Tak Tercemar Artinya dengan nomimal itu, lanjutnya bisa dikatakan masih jauh di bawah tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kaltara. Sehingga lanjutnya nanti jika ingin dinaikkan, tidak lagi seperti itu. Nanti akan menggunakan subsidi silang. "Disubsidi mereka atau orang-orang hidupnya di bawah sejahtera. Kalau dari hitungan pemerintah, pemakaian rata-rata rumah tangga itu 10 meter kubik," ungkapnya. Loke pembayaran air di PDAM Kota Tarakan. Tarif air PDAM resmi diatur dalam SK terbaru Gubernur Kaltara. ANDI PAUSIAH Adapun lanjut Iwan Setiawan, yang disubsidi dari semua status sosial pemerintah itu adalah mereka yang pemakaiannya hanya di rentang 0-10 meter kubik. "Di atas 10 meter kubik itu tarif penuh. Itu anjuran dari Permendagri. Ada aturannya. Dan kami masih diskusikan dulu dengan Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum Pemkot Tarakan. Baru kami bawa ke Pak Wali," ujarnya. Sehingga lanjutnya tidak langsung misalnya diusulkan Rp namun nanti akan ada subsidi bagi rumah tangga yang masuk kategori tidak mampu. Baca juga Dirut PDAM Bulungan Winardi Beber 5 Kecamatan Sudah Terpasang Pipa & Instalasi Pengelola Air Bersih "Kami buat subsidi silang bagaimana tidak memberatkan. Seperti tempat ibadah, masjid, gereja, klenteng, pokoknya yayasan sosial maka akan diberikan tarif subsidi," bebernya.
Tagihanair per 10 meter kubik memiliki harga yang berbeda-beda, Rabu (22/11/2017) Enriqo melanjutkan, setelah menjumlahkan setiap kubik air yang digunakan, pelanggan tinggal menambahkan biaya faktur/administrasi sebesar Rp 3.000 dan biaya pemeliharaan meter air.
TarifPDAM per kubik di Lahat akan dinaikkan jadi Rp 8.500 setelah pemerintah mencabut subsidi. Tidak pakai air ledeng pelanggan tetap harus bayar. Dipaparkannya, berdasarkan Perbup 2013 pemakaian air 20 meter kubik dengan bayarannya sebesar Rp 80 ribu. Setelah penyesuaian tarif di 2022 ini aturan pemakaiannya menjadi 10 meter kubik dengan
.